SISTEM EKONOMI SYARIAH

SISTEM EKONOMI SYARIAH

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.

Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :

1. S.M. Hasanuzzaman,
“ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”

2. M.A. Mannan,

“ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”

3. Khursid Ahmad,

ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”

4. M.N. Siddiqi,

ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.

5. M. Akram Khan,

“ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”


6. Louis Cantori,

“ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”

Dasar-dasar Ekonomi Islam:


Dasar-dasar ekonomi Islam adalah:

- Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
- Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
- Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar.
- Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki.
- Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
- Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
- Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.

Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:

Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.

Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.

Nilai filosofis
sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.

Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.


Banyaknya bank-bank syariah yang bermunculan di Indonesia saat ini, menurut saya adalah sebuah kemajuan bagi negara kita, karena dengan segala kelebihan sistem ekonomi syariah setidaknya dapat membantu 'cara pandang' sistem perekonomian kita yang sekarang bisa dibilang agak kacau.

Dilihat dari sisi lain, ekonomi syariah sebenarnya cocok diterapkan di Indonesia karena seperti yang kita tahu bahwa hampir 90% penduduk Indonesia memeluk agama islam, yang seharusnya dapat mengangkat perekonomian syariah atas dasar agama. Namun bukan berarti yang tidak Islam, tidak cocok dengan sistem ekonomi ini. Jika kita melihat secara luas sistem ekonomi ini memang sangat menerapkan kaidah-kaidah Islam di dalamnya, namun dibalik itu sebenarnya siapapun dapat memilih sistem ini karena tidak ada aturan bahwa yang memilih sistem ini haruslah Islam. Pemilihan sistem ekonomi syariah secara luas dapat saja terjadi karena banyak faktor, misalnya sistem ekonomi ini harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Pertanyaannya sekarang, siapa yang tidak suka dengan aturan itu?

Ekonomi adalah sarana prasarana manusia dalam berintraksi didunia bagaimana supaya ummat manusia sejahtera hidup di dunia dan di akhirat karena dengan ilmu ekonomi kita bisa tahu yang mana yang riba dan yang halal sehingga kita punya pedoman dalam aplikasi kehidupan.

SUMBER:

klik here

 
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses
Leave a Reply